Siyasah
syari'ah
siyasah=mengatur, syari'ah = secara
mutlak
adalah Ketentuan
dari Allah Swt dan Rasulnya.
Pembahasannya
adalah masalah kekuasaan, fungsi dan tugas penguasa dalam pemerintahan Islam
serta hubunganya dengan pemerintahan rakyat.
Menurut
abdul wahab al-Khalaf; adalah wewenang penguasa dalam mengatur kepentingan umum
dalam Negara Islam sehingga menjamin kemaslahatan dan terhindar dari segala
kemadharatan dalam batas-batas umum yang berlaku, sekalipun upaya ini tidak
sejalan dengan pendapat Ulama'
Unsur-unsurnya:
Kebijakan
hukum atau aturan
Dibuat
oleh penguasa
Diwujudkan
untuk kemaslahatan bersama
Tidak
bertentangan dengan prinsip umum syari'at Islam
Kajiannya meliputi:
Dusturiah
(tata Negara): aturan pemerintahan, prinsip-prinsip dasar pendirian suatu
pemerintahan
Kharijiah
(luar negeri)
Maliyah
(harta)
Lembaga-lembaganya:
1
As-Sulthan
al-Tasyri'iyah (pembuat isu atau legislatif)
2
As-Sulthan
al-Tanfidziyah (penjalan pemerintahan atau eksekutif)
3
As-Sulthan
al-qada'iyah ( kekuasaan hakin atau Yudikatif)
DAULAH
*Daulah
berasal dari akar kata dari istilah bahasa arab= duwal, yang artinya bergiliran,
berganti-ganti, atau terjadi secara periodik, dalam konteks modern menunjuk
pada negara-negara konsep sentral dalam wacana gerakan Islam kontemporer, dalam
bahasa Persia adalah modern, daulat, kadang menunjuk ke pemerintah, sepadan
dengan kata Persia juga kata Hukumat.
Menurut
ibnu khaldun; adalah Negara daulat yang mempunyai perlengkapan sebagai Negara
baru muncul pada periode kesultanan ustmaniyah dan konfrontasi dengan eropa
Kristen
FIQIH
Fiqih adalah faham yang mendalam,
salah satu bidang ilmu dalam syari'at Islam yang secara khusus membahas
persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia , baik kehdupan
pribadi, bermasyarakat maupun hubungan manusia dengan penciptanya.
Menurut
abu Hanifah; adalah pengetahuan seseorang tentang hak-hak dan kewajibannya
meliputi aqidah, syari'ah, ahlak
Sedang
imam al-Amidi; adalah, hukum tentang hukum syara' yang bersifat praktis, yang
melalui dalil yang terperinci.
Ulama'
ushul ynga menguraikan kandungan definisi fiqih
Suatu ilmu
yang mempunyai tema pokok dengan kaidah dan prinsip tertentu
Ilmu
tentang hukum syari'ah, baik kalamullah yang terkait dengna perbuatan manusia,
baik dalam bentuk perintah berbuat, larangan, pilihan maupun yang lain
ilmu
tentang hukum syari'ah yang terkait dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk
ibadah maupun muamalah
ilmu yang
diperoleh melalui dalil terperinci yaitu al-Qu'an, sunnah Nabi Saw. Qiyas, dan
ijma' melalui proses istidlal, istimbat, atau nadr (analisis)
sedangkan
dalam kalangan fuqha' mengandung arti:
obyek
fiqih adalah setiap perbuatan mukalaf yang memiliki nilai dan telah ditentukan
hukumnya.
Pembagian
hukum fiqih:
1
Berkaitan
dengan ibadah mahdah, yakni hubungan manusia dengan Tuhan
2
Berkaitan
dengan muamalah, yakni hubungan manusia dengna manusia
3
Berkaitan
dengan tindak pidana (jinayah/jarimah atau hadiyah)
4
Berkaitan
dengan masalah keluarga (al-Ahwal al-Syakhsiyah)
5
Berkaitan
dengan peradilan (ahkam al-Qada')
6
Berkaitan
dengan pemerintahan (al-ahkam al-Sulthaniyah)
7
Berkaitan
dengan hubungan antar Negara (al-AHkam al-Daulyah)
8
Berkaitan
dengan persoalan ahlak (al-Adab)
Sumber
fiqih:
1
Al-Masadir al-Asasiyah, yakni al-qur'an dan as-Sunnah
2
Al-Masadir
al-Tabaiyah, yakni selain al-Qur'an dan as-Sunnah, seperti al-Ihtisan,
maslahat, istimbat, urf dan sadz dzarai', Yangkemudian sumberkedua terjadi
problem perbedaan pendapat.
SYARI'AH
Syari'ah; secara etimologi adalah
sumber atau aliran air yang digunakan untuk minum, dari akar kata ini syari'ah
mengandung arti agama yang keras yang diturunkan Allah bagi umat manusia
Sedang
secara terminologis Imam Syatibi mengatakan , adalah syariat sama dengan agama
Imam
al-Qattan; adalah segala ketentuan Allah yang berkaitan dengan hambanya, yang
meliputi masalah aqidah, ahlak, dan tata kehidupan umat manusia untuk mencapai
kebahagian dunia akhirat.
Fathi
ad-Durani; adalah, segala yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad Saw berupa
wahyu baik yang terdapat dalam al-Qur'an maupun dalam sunnah yang diyakini
keshahihannya lebih lanjut.