Friday, May 2, 2014

Ringkasan Siyasah Syari'ah



Siyasah syari'ah
            siyasah=mengatur, syari'ah = secara mutlak
adalah Ketentuan dari Allah Swt dan Rasulnya.
Pembahasannya adalah masalah kekuasaan, fungsi dan tugas penguasa dalam pemerintahan Islam serta hubunganya dengan pemerintahan rakyat.
Menurut abdul wahab al-Khalaf; adalah wewenang penguasa dalam mengatur kepentingan umum dalam Negara Islam sehingga menjamin kemaslahatan dan terhindar dari segala kemadharatan dalam batas-batas umum yang berlaku, sekalipun upaya ini tidak sejalan dengan pendapat Ulama'
            Unsur-unsurnya:
                        Kebijakan hukum atau aturan
                        Dibuat oleh penguasa
                        Diwujudkan untuk kemaslahatan bersama
                        Tidak bertentangan dengan prinsip umum syari'at Islam
            Kajiannya meliputi:
                        Dusturiah (tata Negara): aturan pemerintahan, prinsip-prinsip dasar pendirian suatu pemerintahan
                        Kharijiah (luar negeri)
                        Maliyah (harta)
            Lembaga-lembaganya:
1      As-Sulthan al-Tasyri'iyah (pembuat isu atau legislatif)
2      As-Sulthan al-Tanfidziyah (penjalan pemerintahan atau eksekutif)
3      As-Sulthan al-qada'iyah ( kekuasaan hakin atau Yudikatif)
DAULAH
*Daulah berasal dari akar kata dari istilah bahasa arab= duwal, yang artinya bergiliran, berganti-ganti, atau terjadi secara periodik, dalam konteks modern menunjuk pada negara-negara konsep sentral dalam wacana gerakan Islam kontemporer, dalam bahasa Persia adalah modern, daulat, kadang menunjuk ke pemerintah, sepadan dengan kata Persia juga kata Hukumat.
Menurut ibnu khaldun; adalah Negara daulat yang mempunyai perlengkapan sebagai Negara baru muncul pada periode kesultanan ustmaniyah dan konfrontasi dengan eropa Kristen
FIQIH
            Fiqih adalah faham yang mendalam, salah satu bidang ilmu dalam syari'at Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia , baik kehdupan pribadi, bermasyarakat maupun hubungan manusia dengan penciptanya.
Menurut abu Hanifah; adalah pengetahuan seseorang tentang hak-hak dan kewajibannya meliputi aqidah, syari'ah, ahlak
Sedang imam al-Amidi; adalah, hukum tentang hukum syara' yang bersifat praktis, yang melalui dalil yang terperinci.
Ulama' ushul ynga menguraikan kandungan definisi fiqih
                        Suatu ilmu yang mempunyai tema pokok dengan kaidah dan prinsip tertentu
                        Ilmu tentang hukum syari'ah, baik kalamullah yang terkait dengna perbuatan manusia, baik dalam bentuk perintah berbuat, larangan, pilihan maupun yang lain
                        ilmu tentang hukum syari'ah yang terkait dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk ibadah maupun muamalah
                        ilmu yang diperoleh melalui dalil terperinci yaitu al-Qu'an, sunnah Nabi Saw. Qiyas, dan ijma' melalui proses istidlal, istimbat, atau nadr (analisis)
sedangkan dalam kalangan fuqha' mengandung arti:
obyek fiqih adalah setiap perbuatan mukalaf yang memiliki nilai dan telah ditentukan hukumnya.
Pembagian hukum fiqih:
1      Berkaitan dengan ibadah mahdah, yakni hubungan manusia dengan Tuhan
2      Berkaitan dengan muamalah, yakni hubungan manusia dengna manusia
3      Berkaitan dengan tindak pidana (jinayah/jarimah atau hadiyah)
4      Berkaitan dengan masalah keluarga (al-Ahwal al-Syakhsiyah)
5      Berkaitan dengan peradilan (ahkam al-Qada')
6      Berkaitan dengan pemerintahan (al-ahkam al-Sulthaniyah)
7      Berkaitan dengan hubungan antar Negara (al-AHkam al-Daulyah)
8      Berkaitan dengan persoalan ahlak (al-Adab)
Sumber fiqih:
1      Al-Masadir  al-Asasiyah, yakni al-qur'an dan as-Sunnah
2      Al-Masadir al-Tabaiyah, yakni selain al-Qur'an dan as-Sunnah, seperti al-Ihtisan, maslahat, istimbat, urf dan sadz dzarai', Yangkemudian sumberkedua terjadi problem perbedaan pendapat.
SYARI'AH
            Syari'ah; secara etimologi adalah sumber atau aliran air yang digunakan untuk minum, dari akar kata ini syari'ah mengandung arti agama yang keras yang diturunkan Allah bagi umat manusia
Sedang secara terminologis Imam Syatibi mengatakan , adalah syariat sama dengan agama
Imam al-Qattan; adalah segala ketentuan Allah yang berkaitan dengan hambanya, yang meliputi masalah aqidah, ahlak, dan tata kehidupan umat manusia untuk mencapai kebahagian dunia akhirat.
Fathi ad-Durani; adalah, segala yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad Saw berupa wahyu baik yang terdapat dalam al-Qur'an maupun dalam sunnah yang diyakini keshahihannya lebih lanjut.