A.
LATAR
BELAKANG
Ketika kita memandang
serta memahami seorang guru adalah seorang pendidik profesional, pahlawan
tanpa jasa. Karena secara implisit ia telah merelakan dirinya menerima
dan memikul sebagian tanggung jawab pendidikan yang terpikul di pundak orang
tua. Dengan mengalih asuhkan anak-anak mereka(orang tua) untuk diserahkan
kepada seorang guru untuk di didik. Guru juga sebagai potret ambigu, tapi selalu
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dariupaya mencerdaskan bangsa. Diakui
atau bahkan dilupakan guru adalah salah satu komponen pencipta peradapan.
Dalam paradigma jawa,
pendidik diidentikkan dengan sebutan ”Guru” (Gu dan Ru), yang berarti. Dikatan digugu
(dipercaya) karenaguru memiliki seperangkat ilmu yang memadai, yang karenanya
guru memiliki wawasan dan pandangan yang luas dalam melihat kehidupan ini.
Dikatan ditiru (diikuti), karena guru memiliki kepribadian yang utuh,
yang karenanya segala tindak tanduk seorang guru patut dijadikan panutan dan
suri tauladan yang baik oleh peserta didiknya.[1]
Setelah melihat serta
mengamati dari beberapa tugas dan tanggung jawab seorang guru, maka Islam
memberikan sesuatu penghargaan (posisi) bagi mereka pengajar kebaikan,
suatu kemulyaan. Alangkah tinggi
derajat yang digapai oleh seorang guru, hingga Allah bershalawat padanya,
begitu juga malaikat-malaikat-Nya, begitu pula penduduk langit dan bumi.
Juga guru adalah pemilik prosentase keutamaan-keutamaan terbesar. Dia termasuk
penyeru kebaikan dan memulai sunnah yang baik. Lebih dari itu, Ibnu maajah
meriwayatkan dari hadits Sahal Bin Mu’adz Bin Anas dari bapaknya, bahwa
Nabi Saw bersabda :
مَنْ
عَلَمَ اْلعِلْمَا فَلَهُ اَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهِ لَا يَنْفُصُ مِنْ اَجْرِ اْلعَأ
مِلِ ( رؤاه ابن ما جه )
Artinya: barang siapa
mengajarkan suatu ilmu maka dia memperoleh pahala orang yang mengamalkannya,
dengan tidak mengurangi pahala pelakunya ( H.R. Ibnu Majah ).[2]
Guru mempunyai fungsi dan peran dan kedudukan yang sangat penting dan
setrategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. Untuk mewujudkan
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang beriman, bertaqwa dan
berakhlaq mulia serta menguasai ilmu pengetahuan,tehnologi, dan seni dalam
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradap.[3]
Pribadi guru memiliki
andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pendidikan, khususnya dalam
kegiatan pembelajaran. Pribadi guru juga sangat berperan dalam membentuk
pribadi peserta didik. Ini dapat dimaklumi karena manusia makhluk yang suka
mencontoh, termasuk mencontoh pribadi gurunya dalam membentuk pribadinya. Semua
itu menunjukkan kompetensi personal atau kepribadian guru sangat dibutuhkan
oleh peserta didik dalam proses pembentukan pribadinya.
Sehubungan dengan uraian diatas, seorang guru dituntut untuk
memiliki kompetensi kepribadian yang memadai, bahkan kompetensi ini akan
melandasi atau menjadi landasan bagi
kompetensi-kompetensi lainnya. Seperti kompetensi pedagogik, kompetensi sosial,
kompetensi profesional[4]
B.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan latar
belakang masalah di atas, kami merumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apakah pengertian kompetensi dan guru?
2. Apa hakikat dan tugas guru dalam perspektif islam?
3. Apakah tanggung jawab guru dalam pendidikan islam?
4. Apakah standar kompetensi guru dalam perspektif islam?
C.
PEMBAHASAN
1. Pengertian kompetensi dan guru
Pengertian Kompetensi
Kompetensi Berasal dari bahasa Inggris, yakni
“competence”, yang berarti kecakapan, kemampuan. Menurut kamus besar bahasa
Indonesia, kompetensi adalah kewenangan untuk memutuskan sesuatu hal.[5] Dan
menurut W. Robert Houston kompetensi adalah suatu tugas yang memadai atau
pemilikan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan
seseorang. Dan kompetensi seorang guru berarti berkaitan erat dengan
kepemillikan pengetahuan, kecakapan atau keterampilan sebagai guru.[6]
Pengertian guru dalam
pendidikan islam
Guru
ditinjau dari sudut therminologi yang diberikan oleh para ahli dan cerdik
cendekiawan, adalah sebagai berikut:
a. Menurut Muhaimin dalam bukunya Strategi Belajar Mengajar
menguraikan bahwa guru adalah orang yang berwenang dan bertanggung jawab
terhadap pendidikan siswanya, baik secara individual ataupun klasikal. Baik
disekolah maupun diluar sekolah. Dalam pandangan Islam secara umum guru adalah
mengupayakan perkembangan seluruh potensi/aspek anak didik, baik aspek
cognitive, effective dan psychomotor.[7]
b. Zakiah Daradjat, menguraikan bahwa seorang guru adalah pendidik
Profesional, karenanya secara implisit ia telah
merelakan dirinya menerima dan memikul sebagian tanggung jawab pendidikan.[8]
c. Menurut Syaiful Bahri Djamarah dalam setiap melakukan pekerjaan
yang tentunya dengan kesadaran bahwa yang dilakukan atau yang dikerjakan
merupakan profesi bagi setiap individu yang akan menghasilkan sesuatu dari
pekerjaannya. Dalam hal ini yang dinamakan guru dalam arti yang sederhana
adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik.[9]
d. M. Ngalim Purwanto menjelaskan guru adalah orang yang telah
memberikan suatu ilmu/ kepandaian kepada yang tertentu kepada seseorang/
kelompok orang.[10]
Dari rumusan pengertian guru diatas
dapat disimpulkan bahwa guru adalah orang yang memberikan pendidikan atau ilmu
pengetahuan kepada peserta didik dengan tujuan agar peserta didik mampu
memahami dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Kemudian apabila istilah kata guru
dikaitkan dengan kata agama islam menjadi guru agama islam, maka pengertiannya
adalah menjadi seorang pendidik yang mengajarkan ajaran agama Islam dan
membimbing anak didik kearah pencapaian kedewasaan serta membentuk kepribadian
muslim yang berakhlak mulia, sehingga terjadi keseimbangan antara kebahagiaan
didunia dan kebahagiaan diakhirat.
2.
Hakikat guru dalam
perspektif pendidikan islam
Hakikat guru
Sebagai guru agama Islam haruslah
taat kepada Tuhan, mengamalkan segala perintahnya dan menjauhi segala
larangannya. Bagaimana ia akan dapat menganjurkan dan mendidik anak untuk
berbakti kepada Tuhan kalau ia sendiri tidak mengamalkannya. Jadi sebagai guru
agama islam haruslah berpegang teguh kepada agamanya, memberi teladan yang baik
dan menjauhi yang buruk. Anak mempunyai dorongan meniru, segala tingkah laku
dan perbuatan guru akan ditiru oleh anak-anak. Bukan hanya terbatas pada hal
itu saja, tetapi sampai segala apa yang dikatakan guru itulah yang dipercayai
murid, dan tidak percaya kepada apa yang tidak dikatakannya.
Seorang guru agama Islam ialah
merupakan figure seorang pemimpin yang mana disetiap perkataan atau
perbuatannya akan menjadi panutan bagi anak didik, maka disamping sebagai
profesi seorang guru agama hendaklah menjaga kewibawaannya agar jangan sampai
seorang guru agama islam melakukan hal-hal yang bisa menyebabkan hilangnya
kepercayaan yang telah diberikan masyarakat.
Dengan demikian guru agama Islam
yang dimaksud disini adalah mendidik dalam bidang keagamaan, merupakan taraf
pencapaian yang diinginkan atau hasil yang telah diperoleh dalam menjalankan
pengajaran pendidikan agama Islam baik di tingkat dasar, menengah atau
perguruan tinggi. Guru merupakan jabatan terpuji dan guru itu sendiri dapat
mengantarkan manusia menuju kesempurnaan dan dapat pula mengantarkannya menjadi
manusia hakiki dalam arti manusia yang dapat mengemban dan bertanggung jawab
atas amanah Allah.
Tugas guru dalam
pendidikan Islam.
Tugas seorang guru
dijelaskan oleh S. Nasution yang dikutip oleh Samsul Ulum dan Triyo Supriyatno
dan diklasifikasikan menjadi tiga bagian, yaitu:
Pertama,sebagai orang
yang mengkomunikasikan pengetahuan. Dengan tugasnya ini maka seorang guru harus
memiliki pengetahuan yang mendalam tentang bahan yang akan diajarkan. Tuntutan
ini harus dibarengi dengan kompetensi guru, jenjang akademik, penyediaan
fasilitas, perbaikan nasib guru dan peningkatan kesejahteraan hidup, sehingga
ia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Kedua, guru sebagai model, yaitu
dalam bidang studi yang diajarkannya merupakan sesuatu yang berguna dan dapat
dipraktekkan dalamkehidupan sehari-hari, sehingga guru tersebut menjadi model
atau contoh nyatadari yang dikehendaki oleh mata pelajaran tersebut. Titik
tekannya pada bidangstudi akhlak, keimanan dan kebersihan. Ketiga, selain guru
sebagai model, Ia juga sebagai pribadi, apakah ia berdisiplin, cermat berfikir,
mencintai pelajarannya atau yang mematikan idealisme dan picik dalam
pandangannya.[11]
Firman Allah dalam
Qur’an surat ali imron ayat 187[12]
وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ
لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ فَنَبَذُوهُ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ وَاشْتَرَوْا
بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَبِئْسَ مَا يَشْتَرُون
Artinya : Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari
orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): "Hendaklah kamu
menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu
menyembunyikannya," lalu mereka melemparkan janji itu[258]
ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit.
Amatlah buruknya tukaran yang mereka terima.
Ada beberapa pernyataan
tentang tugas guru yaitu:
Al-Ghazali
menjelaskan tugas pendidik, yang dapat disimpulkan denganilmu yang diajarkannya.
a.
Mengikuti jejak Rasulullah dalam tugas dan kawajiban
seorang
guru hendaknyya menjadi wakil dan penggantiRasulullah Saw yang mewarisi
ajaran-ajarannya dan memperjuangkandalam kehidupan masyarakat disegala penjuru
dunia, demikian pula harus mencerminkan ajaran-ajarannya, sesuai dengan akhlak
Rasulullah[13]
b.
Menjadi teladan bagi anak didiknya
“Seorang
guru itu harus mengamalkan ilmunya, lalu perkataannya jangan membohongi
perbuatannya. Karena
sesungguhnya ilmu itu dapat dilihat dengan mata hati. Sedangkan perbuatan dapat
dilihat dengan mata kepala. Padahal yang memiliki mata
kepala adalah lebih banyak”
c.
Menghormati kode etik guru
Imam
AL-Ghazali mengemukakan : “seorang guru yang memegang salah satu mata
pelajaran, sebaiknya jangan menjelek-jelekkan mata pelajaran lainnya”[15]
Dalam filsafat pendidikan islam, Hamdani Ihsan dan Fuad Ihsan menjelaskan tugas-tugas pendidik
yaitu:[16]
a.
Membimbing peserta didik. Dengan cara membantu
mencari pengenalan terhadapnya mengenai kebutuhan, kesanggupan, bakat, minat,
dan lainnya.
b.
Menciptakan situasi untuk pendidikan
Situasi
pendidikan, yaitu suatu keadaan dimana tindakan-tindakan pendidikan dapat
berlangsung dengan
baik dan hasil yang memuaskan.
3. Tanggung jawab guru dalam pendidikan agama islam
Sebagai seorang guru, tentu saja pertama-tama harus bertanggung jawab kepada tugasnya sebagai guru,
yaitu mengajar dan mendidik anak-anak yang telah dipercayakan kepadanya.
Di katakan oleh Dr. Husein Syahatah,
tanggung jawab seorang guru adalah mengajarkan kepada anak didiknya ilmu yang
bermanfaat dan berguna seluas-luasnya bagi kepentingan seluruh umat manusia.[17]
Secara umum pendidik adalah orang
yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik. Sementara secara khusus,
pendidik dalam perspektif Islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab
terhadap perkembangan peserta didik, baik potensi afektif, kognitif,
maupun psikomotorik sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.[18]
4. Standar kompetensi guru dalam perspektif pendidikan agama islam
Sebagaimana disebutkan
dalam Undang-undang Guru dan Dosen penjelasan Pasal 10 ayat (1),
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi
sosial yang diperoleh
melalui pendidikan profesi.[19]
a.
Kompetensi pedagogik
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat
(3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap
peserta didik. Perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.[20]
b.
Kompetensi kepribadian
Dalam Undang-undang Guru dan dosen, dapat dilihat pengertian kompetensikepribadian
adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia,arif, dan berwibawa
serta menjadi teladan peserta didik.[21]
Pribadi guru memiliki andil yang sangat besar terhadap
keberhasilan pendidikan, khusunya dalam kegiatan pembelajaran. Pribadi
guru juga sangat berperan dalam membentuk pribadi peserta didik. Ini dapat
dimaklumi karena manusia makhluk yang suka mencontoh, termasuk mencontoh
pribadi gurunya dalam membentuk pribadinya. Semua itu menunjukkan kompetensi
personal atau kepribadian guru sangat dibutuhkan olen peserta didik dalam
proses pembentukan pribadinya. Oleh karena itu wajar kalau orang tua ketika mau
memasukkan anak-anaknya ke salah satu lembaga sekolah, menanyakan siapa
gurunya.[22]
Kompetensi kepribadian sangat besar pengaruhnya terhadap
pertumbuhan dan perkembangan pribadi para peserta didik. Kompetensi kepribadian
ini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak,
guna menyiapkan dan
mengembangkan sumber daya manusia (SDM), sertamensejahterakan masyarakat, kemajuan negara, dan bangsa pada
umumnya
c.
Kompetensi profesional
Undang-undang guru
dan dosen disebutkan, kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi
pelajaran secara luas dan mendalam.[23]
Dalam standar Nasional
Pendidikan, penjelasan
Pasal 28 ayat (3) butir
cdikemukakan
bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalahkemampuan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam yangmemungkinkan membimbing
peserta didik memenuhi standar kompetensi yangditetapkan dalam Standar Nasional
Pendidikan.[24]
sedangkan ruang lingkup kompetensi profesional dari berbagai
sumber yang membahas tentang kompetensi guru, secara umum dapat
diidentifikasi dandisarikan tentang ruang lingkup kompetensi profesional guru
sebagai berikut:[25]
1)
mengerti dan
dapat menerapkan landasan kependidikan dengan baik, baik filosofi,
psikologis, sosiologis, dan sebagainnya
2)
Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta
didik
3)
Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjaditanggung
jawabnya.
4)
Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi
5)
Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan.
6)
Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran
d.
Kompetensi sosial
Dalam undang-undang
guru dan dosen Pasal 10 ayat (1), disebutkan yangdimaksud dengan kompetensi
sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi
secara efektif dan efesien dengan peserta didik,sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.[26]
sebagaimana juga dikutip oleh Mulyasa dalam Standar Nasional
Pendidikan di jelaskan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan
bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kompetensi sosial adalah
kemampuan guru sebagaian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.[27]
Guru adalah sosial, yang dalam kehidupannya tidak bisa terlepasdari
kehidupan sosial masyarakat dan lingkungannya, oleh karena itu, gurudituntut
untuk memiliki kompetensi sosial yang memadai, terutama kaitannya dengan pendidikan, yang
tidak terbatas pada pembelajaran di sekolah, tetapi juga pada pendidikan
yang terjadi dan berlangsung di masyarakat, juga guru diharapkan dapat bergaul baik
dengan masyarakat.
Dalam
masyarakat umum,
guru tetap merupakan satu sosok atau figur yang mampu memberi inspirasi,
penggerak dan pembimbing dalam kegiatan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Ini tidak lepas dari status guru sebagai panutan bagi siswa siswinya di sekolah
yang secara mendalam melekat dalam dirinya, dan lebih luas figur itu dianggap
sebagai ‘panutan’ pula bagi masyarakat umum disekitarnya. Tentu saja ini
berpengaruh pada kuatnya sorotan dan kontrol masyarakat pada segala tindak
tanduk seorang guru termasuk kepribadiannya. Kondisi ini mau tidak mau membuat
guru harus mendudukkan dirinya sebagai figur yang tidak bias seenaknya
bertingkah lakudan bermasyarakat. Perilaku dan kepribadian guru sudah terlanjur
diberi label baik dan bermoral yang patut diteladani oleh lapisan
masyarakat tidak hanya didepan para siswanya tetapi juga masyarakat umum.
Seringkali seorang guru dimasyarakat diberi kepercayaan untuk menjadi Ketua RT/RW, pejabat
kepanitiaan
tertentu yang bersifat kenegaraan seperti pemilu atau sejenisnya,
dan jabatan jabatan lainnya. Masyarakat percaya guru patut dan mampu
melaksanakan itu semua karena kredibilitas umum figur guru yang sudah berlabel
baik.
Hal tersebut diuraikan lebih lanjut dalam RPP tentang guru, bahwakompetensi
sosial merupakan
kemampuan guru sebagai
bagian dari masyarakat,yang
sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk :
1)
berkomunikasi
secara lisan, tulisan dan isyarat
2)
Menggunakan tehnologi komunikasi dan informasi secara fungsional
3)
Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik; dan
4)
Bergaul secara
santun dengan
masyarakat sekitar
D.
KESIMPULAN
Guru
adalah orang yang memberikan pendidikan atau ilmu pengetahuan kepada peserta
didik dengan tujuan agar peserta didik mampu memahami dan mengamalkannya dalam
kehidupan sehari-hari.
Apabila
istilah kata guru dikaitkan dengan kata agama islam menjadi guru agama islam,
maka pengertiannya adalah menjadi kecakapan, kemampuan seorang pendidik yang mengajarkan ajaran agama Islam dan
membimbing anak didik kearah pencapaian kedewasaan serta membentuk kepribadian
muslim yang berakhlak mulia, sehingga terjadi keseimbangan antara kebahagiaan
di dunia dan kebahagiaan diakhirat.
Guru
agama Islam yang dimaksud disini adalah mendidik dalam bidang keagamaan,
merupakan taraf pencapaian yang diinginkan atau hasil yang telah diperoleh
dalam menjalankan pengajaran pendidikan agama Islam baik di tingkat dasar,
menengah atau perguruan tinggi. Guru merupakan jabatan terpuji dan guru itu
sendiri dapat mengantarkan manusia menuju kesempurnaan dan dapat pula
mengantarkannya menjadi manusia hakiki dalam arti manusia yang dapat mengemban
dan bertanggung jawab atas amanah Allah.
Secara umum pendidik adalah orang yang memiliki tanggung jawab
untuk mendidik. Sementara secara khusus, pendidik dalam perspektif Islam
adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik,
baik potensi afektif, kognitif, maupun psikomotorik sesuai dengan
nilai-nilai ajaran Islam.
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Guru dan Dosen penjelasan Pasal
10 ayat (1), Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan
kompetensi sosial yang diperoleh
melalui pendidikan profesi
[1]
Abdul Mujib dan Jusuf
Mudzakir, ILmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana, 2006),hal. 90
[2]
Diriwayatkan oleh ibnu majah ( 240 )
[3] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang Undang-undang Guru dan Dosen (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hal. 1
[5]
Sulchan Yasyin.
Drs, Kamus besar bahasa indonesia, ( Surabaya : Amanah, 1997 ) hal. 296
[6] Syaiful Bahri Djamarah, Prestasi Belajar Dan Kompetensi Guru, (Surabaya: Usaha
Nasional,1994) hal.33
[7] Muhaimin, Strategi
Belajar Mengajar (Surabaya: Citra Media, 1996), hal. 70
[8] Zakiah
Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Bumi Angkasa, 1984), hal. 39
[9] Syaiful Bahri
Djamarah, Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif (Jakarta: Rineka
Cipta, 2000), hal. 31
[10]
M. Ngalim Purwanto, Ilmu
Pendidikan Teoritis dan Praktis (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1988), hal.
169
[11]
Samsul Ulum, Triyo Supriyatno,Tarbiyah
Qur’aniyyah (Malang: UIN Press, 2006).Hal.64-65
[12]
Departemen Agama RI, Al-Aliyy, Al-Qur’an dan terjemahnya, ( Bandung: Diponegoro, 2000 ) hal.59
[13]
Khoiron Rosyadi, Pendidikan
Profetik, (Yogyakarta: Pustaka pelajar, 2004). Hal.180
[15]
Khoiron Rosyadi, Pendidikan
Profetik, (Yogyakarta: Pustaka pelajar, 2004). Hal.181
[17]
M. Ngalim Purwanto, Ilmu
Pendidikan, Teoritis dan Praktis,(Bandung: Rosda karya,1997). Hal. 142
[18]
Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam,
Pendekatan Historis, Teoritis, dan Praktis,(Jakarta: Ciputat Pers, 2002). Hal.42
[22]
Mulyasa , Op.Cit, Hal. 117
[24]
Mulyasa, Standar Kompetensi Guru dan Sertifikasi Guru,( Bandung :
Rosdakarya, 2008 ) Hal.135
[25]
Mulyasa, Ibid, Hal.135
[27]
Mulyasa, Standar Kompetensi Guru dan Sertifikasi Guru,( Bandung :
Rosdakarya, 2008 ) Hal.173