Tuesday, May 6, 2014

Hakikat, Tugas, dan Kompetensi Guru




A.    LATAR BELAKANG
Ketika kita memandang serta memahami seorang guru adalah seorang pendidik profesional, pahlawan tanpa jasa. Karena secara implisit  ia telah merelakan dirinya menerima dan memikul sebagian tanggung jawab pendidikan yang terpikul di pundak orang tua. Dengan mengalih asuhkan anak-anak mereka(orang tua) untuk diserahkan kepada seorang guru untuk di didik. Guru juga sebagai potret ambigu, tapi selalu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dariupaya mencerdaskan bangsa. Diakui atau bahkan dilupakan guru adalah salah satu komponen pencipta peradapan.
Dalam paradigma jawa, pendidik diidentikkan dengan sebutan ”Guru” (Gu dan Ru), yang berarti. Dikatan digugu (dipercaya) karenaguru memiliki seperangkat ilmu yang memadai, yang karenanya guru memiliki wawasan dan pandangan yang luas dalam melihat kehidupan ini. Dikatan ditiru  (diikuti), karena guru memiliki kepribadian yang utuh, yang karenanya segala tindak tanduk seorang guru patut dijadikan panutan dan suri tauladan yang baik oleh peserta didiknya.[1]
Setelah melihat serta mengamati dari beberapa tugas dan tanggung jawab seorang guru, maka Islam memberikan sesuatu penghargaan (posisi) bagi mereka pengajar kebaikan, suatu kemulyaan. Alangkah tinggi derajat yang digapai oleh seorang guru, hingga Allah bershalawat padanya, begitu juga malaikat-malaikat-Nya, begitu pula penduduk langit dan bumi. Juga guru adalah pemilik prosentase keutamaan-keutamaan terbesar. Dia termasuk penyeru kebaikan dan memulai sunnah yang baik. Lebih dari itu, Ibnu maajah meriwayatkan dari hadits Sahal Bin Mu’adz Bin Anas dari bapaknya, bahwa Nabi Saw bersabda :
مَنْ عَلَمَ اْلعِلْمَا فَلَهُ اَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهِ لَا يَنْفُصُ مِنْ اَجْرِ اْلعَأ مِلِ ( رؤاه ابن ما جه )       
 Artinya: barang siapa mengajarkan suatu ilmu maka dia memperoleh pahala orang yang mengamalkannya, dengan tidak mengurangi pahala pelakunya ( H.R. Ibnu Majah ).[2]
Guru mempunyai fungsi dan peran dan kedudukan yang sangat penting dan setrategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. Untuk mewujudkan Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang beriman, bertaqwa dan berakhlaq mulia serta menguasai ilmu pengetahuan,tehnologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradap.[3]
Pribadi guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pendidikan, khususnya dalam kegiatan pembelajaran. Pribadi guru juga sangat berperan dalam membentuk pribadi peserta didik. Ini dapat dimaklumi karena manusia makhluk yang suka mencontoh, termasuk mencontoh pribadi gurunya dalam membentuk pribadinya. Semua itu menunjukkan kompetensi personal atau kepribadian guru sangat dibutuhkan oleh peserta didik dalam proses pembentukan pribadinya.
Sehubungan dengan uraian diatas, seorang guru dituntut untuk memiliki kompetensi kepribadian yang memadai, bahkan kompetensi ini akan melandasi  atau menjadi landasan bagi kompetensi-kompetensi lainnya. Seperti kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi profesional[4]

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, kami merumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apakah pengertian kompetensi dan guru?
2.      Apa hakikat dan tugas guru dalam perspektif islam?
3.      Apakah tanggung jawab guru dalam pendidikan islam?
4.      Apakah standar kompetensi guru dalam perspektif islam?

C.     PEMBAHASAN
1.      Pengertian kompetensi dan guru
Pengertian Kompetensi
Kompetensi Berasal dari bahasa Inggris, yakni “competence”, yang berarti kecakapan, kemampuan. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kompetensi adalah kewenangan untuk memutuskan sesuatu hal.[5] Dan menurut W. Robert Houston kompetensi adalah suatu tugas yang memadai atau pemilikan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang. Dan kompetensi seorang guru berarti berkaitan erat dengan kepemillikan pengetahuan, kecakapan atau keterampilan sebagai guru.[6]

Pengertian guru dalam pendidikan islam
Guru ditinjau dari sudut therminologi yang diberikan oleh para ahli dan cerdik cendekiawan, adalah sebagai berikut:
a.    Menurut Muhaimin dalam bukunya Strategi Belajar Mengajar menguraikan bahwa guru adalah orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan siswanya, baik secara individual ataupun klasikal. Baik disekolah maupun diluar sekolah. Dalam pandangan Islam secara umum guru adalah mengupayakan perkembangan seluruh potensi/aspek anak didik, baik aspek cognitive, effective dan psychomotor.[7]
b.    Zakiah Daradjat, menguraikan bahwa seorang guru adalah pendidik Profesional, karenanya secara implisit ia telah merelakan dirinya menerima dan memikul sebagian tanggung jawab pendidikan.[8]
c.    Menurut Syaiful Bahri Djamarah dalam setiap melakukan pekerjaan yang tentunya dengan kesadaran bahwa yang dilakukan atau yang dikerjakan merupakan profesi bagi setiap individu yang akan menghasilkan sesuatu dari pekerjaannya. Dalam hal ini yang dinamakan guru dalam arti yang sederhana adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik.[9]
d.    M. Ngalim Purwanto menjelaskan guru adalah orang yang telah memberikan suatu ilmu/ kepandaian kepada yang tertentu kepada seseorang/ kelompok orang.[10]
Dari rumusan pengertian guru diatas dapat disimpulkan bahwa guru adalah orang yang memberikan pendidikan atau ilmu pengetahuan kepada peserta didik dengan tujuan agar peserta didik mampu memahami dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Kemudian apabila istilah kata guru dikaitkan dengan kata agama islam menjadi guru agama islam, maka pengertiannya adalah menjadi seorang pendidik yang mengajarkan ajaran agama Islam dan membimbing anak didik kearah pencapaian kedewasaan serta membentuk kepribadian muslim yang berakhlak mulia, sehingga terjadi keseimbangan antara kebahagiaan didunia dan kebahagiaan diakhirat.

2.      Hakikat guru dalam perspektif pendidikan islam
Hakikat guru
Sebagai guru agama Islam haruslah taat kepada Tuhan, mengamalkan segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Bagaimana ia akan dapat menganjurkan dan mendidik anak untuk berbakti kepada Tuhan kalau ia sendiri tidak mengamalkannya. Jadi sebagai guru agama islam haruslah berpegang teguh kepada agamanya, memberi teladan yang baik dan menjauhi yang buruk. Anak mempunyai dorongan meniru, segala tingkah laku dan perbuatan guru akan ditiru oleh anak-anak. Bukan hanya terbatas pada hal itu saja, tetapi sampai segala apa yang dikatakan guru itulah yang dipercayai murid, dan tidak percaya kepada apa yang tidak dikatakannya.
Seorang guru agama Islam ialah merupakan figure seorang pemimpin yang mana disetiap perkataan atau perbuatannya akan menjadi panutan bagi anak didik, maka disamping sebagai profesi seorang guru agama hendaklah menjaga kewibawaannya agar jangan sampai seorang guru agama islam melakukan hal-hal yang bisa menyebabkan hilangnya kepercayaan yang telah diberikan masyarakat.
Dengan demikian guru agama Islam yang dimaksud disini adalah mendidik dalam bidang keagamaan, merupakan taraf pencapaian yang diinginkan atau hasil yang telah diperoleh dalam menjalankan pengajaran pendidikan agama Islam baik di tingkat dasar, menengah atau perguruan tinggi. Guru merupakan jabatan terpuji dan guru itu sendiri dapat mengantarkan manusia menuju kesempurnaan dan dapat pula mengantarkannya menjadi manusia hakiki dalam arti manusia yang dapat mengemban dan bertanggung jawab atas amanah Allah.

Tugas guru dalam pendidikan Islam.
Tugas seorang guru dijelaskan oleh S. Nasution yang dikutip oleh Samsul Ulum dan Triyo Supriyatno dan diklasifikasikan menjadi tiga bagian, yaitu:
Pertama,sebagai orang yang mengkomunikasikan pengetahuan. Dengan tugasnya ini maka seorang guru harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang bahan yang akan diajarkan. Tuntutan ini harus dibarengi dengan kompetensi guru, jenjang akademik, penyediaan fasilitas, perbaikan nasib guru dan peningkatan kesejahteraan hidup, sehingga ia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Kedua, guru sebagai model, yaitu dalam bidang studi yang diajarkannya merupakan sesuatu yang berguna dan dapat dipraktekkan dalamkehidupan sehari-hari, sehingga guru tersebut menjadi model atau contoh nyatadari yang dikehendaki oleh mata pelajaran tersebut. Titik tekannya pada bidangstudi akhlak, keimanan dan kebersihan. Ketiga, selain guru sebagai model, Ia juga sebagai pribadi, apakah ia berdisiplin, cermat berfikir, mencintai pelajarannya atau yang mematikan idealisme dan picik dalam pandangannya.[11]
Firman Allah dalam Qur’an surat ali imron ayat 187[12]
وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ فَنَبَذُوهُ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ وَاشْتَرَوْا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَبِئْسَ مَا يَشْتَرُون
Artinya : Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): "Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya," lalu mereka melemparkan janji itu[258] ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruknya tukaran yang mereka terima.
Ada beberapa pernyataan tentang tugas guru yaitu:
Al-Ghazali menjelaskan tugas pendidik, yang dapat disimpulkan denganilmu yang diajarkannya.
a.       Mengikuti jejak Rasulullah dalam tugas dan kawajiban
seorang guru hendaknyya menjadi wakil dan penggantiRasulullah Saw yang mewarisi ajaran-ajarannya dan memperjuangkandalam kehidupan masyarakat disegala penjuru dunia, demikian pula harus mencerminkan ajaran-ajarannya, sesuai dengan akhlak Rasulullah[13]
b.      Menjadi teladan bagi anak didiknya
Imam Al-Ghazali mengatakan :[14]

“Seorang guru itu harus mengamalkan ilmunya, lalu perkataannya jangan membohongi perbuatannya. Karena sesungguhnya ilmu itu dapat dilihat dengan mata hati. Sedangkan perbuatan dapat dilihat dengan mata kepala. Padahal yang memiliki mata kepala adalah lebih banyak”
c.       Menghormati kode etik guru
Imam AL-Ghazali mengemukakan : “seorang guru yang memegang salah satu mata pelajaran, sebaiknya jangan menjelek-jelekkan mata pelajaran lainnya”[15]
Dalam filsafat pendidikan islam, Hamdani Ihsan dan Fuad Ihsan menjelaskan tugas-tugas pendidik yaitu:[16]
a.       Membimbing peserta didik. Dengan cara membantu mencari pengenalan terhadapnya mengenai kebutuhan, kesanggupan, bakat, minat, dan lainnya.
b.      Menciptakan situasi untuk pendidikan
Situasi pendidikan, yaitu suatu keadaan dimana tindakan-tindakan pendidikan dapat berlangsung dengan baik dan hasil yang memuaskan.

3.      Tanggung jawab guru dalam pendidikan agama islam
Sebagai seorang guru, tentu saja pertama-tama harus bertanggung jawab kepada tugasnya sebagai guru, yaitu mengajar dan mendidik anak-anak yang telah dipercayakan kepadanya.
Di katakan oleh Dr. Husein Syahatah, tanggung jawab seorang guru adalah mengajarkan kepada anak didiknya ilmu yang bermanfaat dan berguna seluas-luasnya bagi kepentingan seluruh umat manusia.[17]
Secara umum pendidik adalah orang yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik. Sementara secara khusus, pendidik dalam perspektif Islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik, baik  potensi afektif, kognitif, maupun psikomotorik sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.[18]


4.      Standar kompetensi guru dalam perspektif pendidikan agama islam
           Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Guru dan Dosen penjelasan Pasal 10 ayat (1), Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi.[19]
a.       Kompetensi pedagogik
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik. Perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.[20]
b.      Kompetensi kepribadian
Dalam Undang-undang Guru dan dosen, dapat dilihat pengertian kompetensikepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia,arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.[21]
Pribadi guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pendidikan, khusunya dalam kegiatan pembelajaran. Pribadi guru juga sangat berperan dalam membentuk pribadi peserta didik. Ini dapat dimaklumi karena manusia makhluk yang suka mencontoh, termasuk mencontoh pribadi gurunya dalam membentuk pribadinya. Semua itu menunjukkan kompetensi personal atau kepribadian guru sangat dibutuhkan olen peserta didik dalam proses pembentukan pribadinya. Oleh karena itu wajar kalau orang tua ketika mau memasukkan anak-anaknya ke salah satu lembaga sekolah, menanyakan siapa gurunya.[22]
Kompetensi kepribadian sangat besar pengaruhnya terhadap pertumbuhan dan perkembangan pribadi para peserta didik. Kompetensi kepribadian ini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM), sertamensejahterakan masyarakat, kemajuan negara, dan bangsa pada umumnya
c.       Kompetensi profesional
Undang-undang guru dan dosen disebutkan, kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.[23]
Dalam standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir cdikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalahkemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yangmemungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yangditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.[24]
sedangkan ruang lingkup kompetensi profesional dari berbagai sumber yang membahas tentang kompetensi guru, secara umum dapat diidentifikasi dandisarikan tentang ruang lingkup kompetensi profesional guru sebagai berikut:[25]
1)      mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan dengan baik, baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainnya
2)      Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik
3)      Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjaditanggung jawabnya.
4)      Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi
5)      Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan.
6)      Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran
d.      Kompetensi sosial
Dalam undang-undang guru dan dosen Pasal 10 ayat (1), disebutkan yangdimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk  berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efesien dengan peserta didik,sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.[26]
sebagaimana juga dikutip oleh Mulyasa dalam Standar Nasional Pendidikan di jelaskan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagaian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.[27]
Guru adalah sosial, yang dalam kehidupannya tidak bisa terlepasdari kehidupan sosial masyarakat dan lingkungannya, oleh karena itu, gurudituntut untuk memiliki kompetensi sosial yang memadai, terutama kaitannya dengan pendidikan, yang tidak terbatas pada pembelajaran di sekolah, tetapi juga pada pendidikan yang terjadi dan berlangsung di masyarakat, juga guru diharapkan dapat bergaul baik dengan masyarakat.
Dalam masyarakat umum, guru tetap merupakan satu sosok atau figur yang mampu memberi inspirasi, penggerak dan pembimbing dalam kegiatan kegiatan sosial kemasyarakatan. Ini tidak lepas dari status guru sebagai panutan bagi siswa siswinya di sekolah yang secara mendalam melekat dalam dirinya, dan lebih luas figur itu dianggap sebagai ‘panutan’ pula bagi masyarakat umum disekitarnya. Tentu saja ini berpengaruh pada kuatnya sorotan dan kontrol masyarakat pada segala tindak tanduk seorang guru termasuk kepribadiannya. Kondisi ini mau tidak mau membuat guru harus mendudukkan dirinya sebagai figur yang tidak bias seenaknya bertingkah lakudan bermasyarakat. Perilaku dan kepribadian guru sudah terlanjur diberi label baik dan bermoral yang patut diteladani oleh lapisan masyarakat tidak hanya didepan para siswanya tetapi juga masyarakat umum. Seringkali seorang guru dimasyarakat diberi kepercayaan untuk menjadi Ketua RT/RW, pejabat kepanitiaan tertentu yang bersifat kenegaraan seperti pemilu atau sejenisnya, dan jabatan jabatan lainnya. Masyarakat percaya guru patut dan mampu melaksanakan itu semua karena kredibilitas umum figur guru yang sudah berlabel baik.
Hal tersebut diuraikan lebih lanjut dalam RPP tentang guru, bahwakompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat,yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk :
1)      berkomunikasi secara lisan, tulisan dan isyarat
2)      Menggunakan tehnologi komunikasi dan informasi secara fungsional
3)      Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik; dan
4)      Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar

D.    KESIMPULAN
Guru adalah orang yang memberikan pendidikan atau ilmu pengetahuan kepada peserta didik dengan tujuan agar peserta didik mampu memahami dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Apabila istilah kata guru dikaitkan dengan kata agama islam menjadi guru agama islam, maka pengertiannya adalah menjadi kecakapan, kemampuan seorang pendidik yang mengajarkan ajaran agama Islam dan membimbing anak didik kearah pencapaian kedewasaan serta membentuk kepribadian muslim yang berakhlak mulia, sehingga terjadi keseimbangan antara kebahagiaan di dunia dan kebahagiaan diakhirat.
Guru agama Islam yang dimaksud disini adalah mendidik dalam bidang keagamaan, merupakan taraf pencapaian yang diinginkan atau hasil yang telah diperoleh dalam menjalankan pengajaran pendidikan agama Islam baik di tingkat dasar, menengah atau perguruan tinggi. Guru merupakan jabatan terpuji dan guru itu sendiri dapat mengantarkan manusia menuju kesempurnaan dan dapat pula mengantarkannya menjadi manusia hakiki dalam arti manusia yang dapat mengemban dan bertanggung jawab atas amanah Allah.
Secara umum pendidik adalah orang yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik. Sementara secara khusus, pendidik dalam perspektif Islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik, baik  potensi afektif, kognitif, maupun psikomotorik sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Guru dan Dosen penjelasan Pasal 10 ayat (1), Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi


[1] Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakir, ILmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana, 2006),hal. 90
[2] Diriwayatkan oleh ibnu majah ( 240 )
[3] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Undang-undang Guru dan Dosen (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hal. 1
[4] ibid,  hal. 7
[5] Sulchan Yasyin. Drs, Kamus besar bahasa indonesia, ( Surabaya : Amanah, 1997 ) hal. 296
[6] Syaiful Bahri Djamarah, Prestasi Belajar Dan Kompetensi Guru, (Surabaya: Usaha Nasional,1994) hal.33
[7] Muhaimin, Strategi Belajar Mengajar (Surabaya: Citra Media, 1996), hal. 70
[8] Zakiah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Bumi Angkasa, 1984), hal. 39
[9] Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif (Jakarta: Rineka Cipta, 2000), hal. 31
[10] M. Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1988), hal. 169
[11] Samsul Ulum, Triyo Supriyatno,Tarbiyah Qur’aniyyah (Malang: UIN Press, 2006).Hal.64-65
[12] Departemen Agama RI, Al-Aliyy, Al-Qur’an dan terjemahnya, ( Bandung:  Diponegoro, 2000 ) hal.59
[13] Khoiron Rosyadi, Pendidikan Profetik, (Yogyakarta: Pustaka pelajar, 2004). Hal.180
[14] ibid,  Hal.181
[15] Khoiron Rosyadi, Pendidikan Profetik, (Yogyakarta: Pustaka pelajar, 2004). Hal.181
[16] Hamdani Ihsan dan Fuad Ihsan, Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung: Pustaka setia,2001).Hal. 94
[17] M. Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan, Teoritis dan Praktis,(Bandung: Rosda karya,1997). Hal. 142
[18] Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam, Pendekatan Historis, Teoritis, dan Praktis,(Jakarta: Ciputat Pers, 2002). Hal.42
[19] Undang-undang guru dan dosen , (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hal. 7
[20]  Mulyasa, Standar Kompetensi Guru dan Sertifikasi Guru,( Bandung : Rosdakarya, 2008 )  Hal. 75
[21] Undang-undang guru dan dosen , Op.Cit,  hal. 44
[22] Mulyasa , Op.Cit,  Hal. 117
[23] Undang-undang guru dan dosen , (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hal. 44
[24] Mulyasa, Standar Kompetensi Guru dan Sertifikasi Guru,( Bandung : Rosdakarya, 2008 )  Hal.135
[25] Mulyasa, Ibid,  Hal.135
[26] Undang-undang guru dan dosen , Op.Cit, hal.44
[27] Mulyasa, Standar Kompetensi Guru dan Sertifikasi Guru,( Bandung : Rosdakarya, 2008 )  Hal.173