Wednesday, April 30, 2014

Kafa’ah dalam Perkawinan




Kafa’ah berasal dari kata asli al-kufu yang diartikan musawi ( keseimbangan). Ketika diartikan dengan nikah kafa’ah berarti keseimbangan antara suami dan sitri baik dalam kedudukan nasab, agama keturunan, dll.
            Teori-teori tentang konsep kafa’ah ada dua teori pertama, oleh M. M Brafmann yang berpendapat konsep ini muncul sebelum pra Islam. Untuk mendukungnya Ia mengungkap suatu kasus yang pernah terjadi: misal kasus rencana pernikahan Bilal. Sementara teori kedua dimotori oleh Coulson dan Farhat J Zeideh mengatakan konsep ini bermula dari irak, khususnya kuffah dimana Abu Hanifah hidup
Pandangan Fuqaha
  1. Mazdhab Maliki
M. Abu Zahra menulis Imam Malik tidak menjadikan nasab, harta dan kekayaan sebagai kualifikasi kesekufuan seseorang. Menurut mazdhab ini unsur yang menjadikan kesekufuan wanita adalah taqwa, kesalehan dan tidak mempunyai cacat. Sementara sumber lain mengatakan bahwa agama, kemerdekaan dan ‘aib yang menjadi kualifikasi seseorang dalam menerapkan kekufuan.
2.  Mazdhab Hanafi
Ulama’ ini menetapkan kekufuan menjadi 6 kualifikasi: Yaitu keturunan, nasab, agama harta, kekuatan moral, dan pekerjaan. Hubungannya dengan keturunan secara umum disetujui oleh abu hanifah, bahwa arab tidak sekufu dengan non arab Qurays tidak sekufu dengan Qurays lain.
Kuslifikasi agama yang dimaksud adalah ditekankan pada agama walinya. Kemerdekaan juga begitu. Sedang yang dimaksud kekayaan  adalah kemampuan untuk membayar mahar dan nafkah. Namun Abu Yusuf mempunyai pendapat lain yaitu lebih ditekankan pada kemampuan memberi nafkah dari pada membayar mahar. Kualifikasi kelima yaitu budi pekerti, yang dimaksud dengan ini seperti yang oleh al- Sarakhsi diistilahkan dengan hasab. Menurut abu hasan al- syahbani, dianah ditetapkan sebagai kualifikasi. Sedang abu Hanifah dan abu Yusuf  tidak, kecuali sang calon memang benar-benar menampakan kefasikan. Kekayaan sebagai kualifikasi keenam  disini mengandung arti abu hanifah mengatakan tukang cukur, tukang sapu dan penenum tidak sekufu dengan pedagang kain dan minyak wangi.
3. Mazdhab Syafi’i
Sebagaimana dicatat oleh abu Zahra syafi’iyah hampir sama dengan hanafiyah, al- Syafi’i menambahkan sang calon suami itu tidak mempunyai cacat. Syafi’i juga menekankan pada kemerdekaan, dan tidak menjadikan kekayaan sebagai kualifikasi. Abu zakaria yahya al- Nawawi mencatat 6 kualifikasi. Yaitu bebas dari penyakit yang bisa melahirkan khiyar, kemerdekaan, keturunan, agama, kebaikan moral.
4. Mazdhab Hambali
Sumber pertama mengatakan, Ahmad mempunyai ide yang sama dengan al- Syafi’i, menurut ahmad tidak mempunyai cacat bukan dalam arti jasmani. Sementara sumber kedua mngatakan ahmad hanya mencantumkan unsur taqwa sama dengan imam Malik. Adapun pihak yang harus memenuhi kafa’ahaah tersebut menurut imam malik bisa ditinjau dari pihak Istri pada dua kasus. Pertama kalau nikahnya waktu kecil, atau nikah dengan seorang yang gila.
C. Konsep Perundang-undangan
  1. Peruu-an RI
Dalam KHI bahwa ketidak sekufuan tidak menjadi alasan mencegah pernikahan.
  1. peruuan negara muslim lain
Standar ukuran sekufu atau tidak menjadi tidak seragam. Dalam UU Lebanon masalah kafa’ah mnjadi bagian sendiri, bagian ketiga dari bab. Ke 3 pasal 54-51. yaitu menekankan pada tataran ekonomi, pekerjaan dan sejenisnya.
UU. syiria mengatakan kafa’ah  pada bab 4 dari bab 2, disebutkan adalah menjadi syarat syah nikah laki-laki sekufu dengan wanita dalam hal status sosial. Sama dengan UU Kuwait kafa’ah menjadi bahsaan sendiri, bub bag ke—3 dari bag ke-2 pasal 34-39.

D. Analisis
Alasan yang mendukung teori-teori tentang kafa’ah adalah hadis-hadis Nabi bukan Al- Qur’an dan itu pun termasuk kelompok hadis yang lemah adapun alasan akal bahwa tujuan nikah adalah untuk meraih kebahagiaan dan kesejahteraan pasangan , mnenurut mereka tanpa adanya kafa’ah  pasangan tidak akan bisa atau minimal tidak mampu untuk membina rumah tangga dan menyingkirkan hambatan-hambatannya.
Sementara yang menolak teori kafa’ah menyebutkan bahwa Islam adalah agama yang menekankan persamaan diantara sessama manisia , tanpa membedakan agama , suku, dan kekayaan, sunah nabi juga menjelaskan kesetaraan diantara sesama manusia yang dikompromikan dalam al- Qur’an
























Tuesday, April 29, 2014

Contoh Posita Gugat Cerai



berikut adalah contoh posita gugat cerai yang pernah saya buat pada jaman kuliah dulu.

1        Mengharap keputusan yang seadil-adilnya dari Majlis Hakim yang terhormat.
2        Pada tangga l9 Oktober 2000 saudari Yulia Sanda Rosadi binti Santoso menikah    dengan Anton Probowo bin Slamet dengan mahar seperangkat Rumah dan satu Mobil.
3        Setelah Ijab Qabul selesai dilaksanakan. Saudara Anton Prabowo membacakan janji  Takli’ Talak dihadapan Istri, Wali, PPN, dan hadirin, dan telah menandatanganinya.
  1. Selama Pernikahannya telah dikaruniai seorang anak perempuan bernama Sanda Prabowo yang lahir pada tanggal 2 Januari 2001.
  2. Taggal 5 Februari 2001 saudara Anton Prabowo pamit pada istri dan anaknya untuk pergi mencari nafkah di Jakarta.
  3. Selama kepergiannya Suami tidak pernah mengirim uang pada Istri ataupun anaknya, bahkan sekedar mengirim surat pun tidak.
  4. Berdasarkan hal tersebut, maka pihak istri (Nyonya Yulia Sanda Rosadi) mengajukan gugat cerai, dengan alasan Karena saudara Anton Prabowo sudah jelas melanggar Janji yang pernah ditandatanganinya yaitu Takli’ Talak
  5. Dalam hal Harta Gono-gini yang masih tersisa, pihak istri menuntut bahwa harta Gono-gini menjadi hak istri semua.
  6. Kami juga menuntut saudara Anton Prabowo membayar denda sebesar Rp.50 Juta kepada Nyonya Yulia Sanda Rosadi karena ketidak tanggung jawabannya sebagai seorang suami, dan untuk mengganti biayai perawatan anaknya selama 4 tahun.  
  7. Melihat dari sifat saudara Anton Prabowo yang tidak tanggung jawab terhadap anak dan istrinya, juga karena anaknya masih kecil, maka Sanda Prabowo sebagai anak satu-satunya diharap untuk tinggal bersama Ibunya.

Monday, April 28, 2014

Memahami makna jihad dalam politik Islam



Pengertian jihad

Kata al-jihad  berasal dari kata juhd atau  jahd . Juhd  berarti mengeluarkan tenaga, usaha atau kekuatan dan jahd  berarti kesungguhan dalam bekerja. Dalam konteks, pemikiran dan politik Islam. Definisi itu selanjutnya di persempit sehingga menjadi perjuangan di jalan Allah. Pada dasarnya prinsip jihad ini berkaitan dengan pengakuan akan Tuhan Yang Esa sebagai dasar keyakinan dan amalan lainnya.
Dalam bahasa Inggris jihad berarti “perang suci”. Namun, jihad berbeda artinya dengan bahasa Arab “ qital  “ ( pertempuran ) dan “ harb “ ( peperangan ). Kata-kata tersebut hanya menunjukkan peperangan yang dilakukan di luar Islam. Definisi yang lebih tepat mengenai “ jihad “ adalah “ berjuang ”.
Nabi Muhammad SAW menekankan  perlunya berperang karena Allah semata. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Berjihadlah kamu melawan orang-orang musyrik dengan hartamu, jiwamu dan lisanmu.(Riwayat Abu Daud).
Jihad yang dalam al- Qur’an disebutkan sebanyak 30 kali sering ditafsirkan berbeda-beda dari kalangan Muslim atau non-muslim.Banyaknya peneliti kajian-kajian ketimuran (orientalis) yang dilakukan orang-orang barat umumnya lebih cenderung menjelekan Islam dalam hal ini arti jihad, karena dalam pikiran mereka adanya hanya anti- pati pada Islam, sehingga penelitiannya tidak bisa dianggap ilmiyah.
Untuk dapat memahami makna jihad dalam politik Islam tentunya harus kembali dirunut perjalanan hadirnya Islam dari masa Nabi, Khulafaurraosyidin dan seterusnya sampai sekarang tentang realita yang telah terjadi yang masih bersinggungan dengan tema ini.
Masa Nabi Muhammad SAW
Sebelum Nabi Muhammad lahir, kondisi masyarakat Arab berada pada dekadensi moral dan politik. Masyarakat Arab pada waktu itu telah menganut satu agama (monotheistik) yaitu agama hanif., kemudian setelah Nabi Muhammad SAW (untuk selanjutnya kami tulis dengan Nabi) diangkat menjadi Rosul pada usianya yang ke-25 dan menawarkan sebuah agama yang dikenal aneh pada masyarakat Makkah yaitu Islam mendapat pertentangan dan akhirnya Nabi hijrah ke Madinah.
Pada periode Mekkah (610-622), ketika jumlah umat Islam masih sedikit, dalam menghadapi tantangan, Allah SWT memberikan pengarahan-Nya agar Nabi SAW tetap bersabar, memaafkan dan bergaul dengan baik. Allah SWT berfirman : “ Dan bersabarlah dalam menunggu ketetapan Tuhanmu, maka sesungguhnya kamu berada dalam penglihatan Kami ...” ( QS.52.48). “ Maka berpalinglah ( hai Muhammad ) dari mereka dan katakanlah : ‘Salam ( selamat tinggal ),’kelak mereka akan mengetahui ( nasib mereka yang buruk  )” (QS.43:89 ). “...Maafkanlah ( mereka ) dengan cara yang baik ” (QS.15:850). Pada masa ini diperintahkan melakukan jihad tapi belum diperintahkan dengan senjata, hanya sudah disebutkan dalam wahyu surat al- Ankabut (26).
Setelah mereka hijrah ke Madinah (periode Madinah, 622-632). Ayat permulaan yang memberi izin berperang kepada kaum muslimin adalah dengan tujuan untuk menghalau serangan lawan. Ayat yang mengandung izin melakukan perang itu turun pada tahun pertama hijarah. Hal itu diungkapkan dalam kata-kata yang menunjukkan bahwa musuh telah mengangkat senjata atau sudah memutuskan untuk mengangkat senjata. Allah SWT berfirman : “ Telah diizinkan ( berperang ) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka teah dianiaya. Dan sesunggunya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. ( Yaitu ) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata : “ Tuhan kami hanyalah Allah “. Dan sekiranya Allah tiada menolak ( keganasan ) sebagian manusia dengan sebagian manusia dengan sebagian lain..Tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang didalamnya hanya disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong ( agamanaya )-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”. ( QS.22:39-40 ).
Dengan turunnya ayat ini ummat muslim seolah telah larut dalam peperangan, dari perang badar, qoinuqo’, ukhud, qhondak, dari ayat itu pula jihad diartikan secara khusus yaitu peperangan dengan senjata.
Masa sahabat dan setelahnya
Setelah Nabi Meninggal lalu dipilih kholifah untuk memimpin ummat Islam yang telah berkembang semakin banyak. Abu Bakar ash- Shidiq akhirnya menjadi kholifah pertama. Masa ini berhasil mempersatukan Badui pedalaman. Juga mengirim dua pasukan; di bawah Abu Ubaidah ke Syria, dan Kholid Ibn Walid ke Iraq. Kholid berhasil hancurkan tentara Sassanid dan sebagian Barat Euphrat direbut. Di Syria Abu Ubaidah hampir gagal namun setelah datang Kholid berturut-turut Byzantium di hancurkan, di Yameh tahun 634. Damsik direbut tahun 635. Syria seluruhnya direbut 636. di Syria ditempatkan Gubernur, Mu'awiyah.
Setelah Abu Bakar Meniggal dan digantikan oleh Umar dan kemudian digantikan Ustman, dilanjutkan Ali bin Abi Tholib tentara Islam selalu dipimpin untuk memperluas wilayahnya bahkan sampai Spanyol. Pada masa kepemimpinan abbasiyyah ummat Islam mencapai kejayaannya atau masa, dengan wilayah yang begitu luas.
Kalau kita jeli pengertian peperangan demi peperangan yang terjadi setelah Nabi telah memiliki tujuan lain, bukan lagi melawan orang yang telah memerangi, tapi malahan mendahului penyerangan.
Ditabuhnya holy war (Perang Salib, abad 11-13) oleh Kristen sebagai reaksi terhadap cengkraman kekuasan Islam yang terus meluas, merupakan puncak paling tragis dari ketegangan tersebut. Di Sisilia dan Spanyol orang Islam diusir, semua penduduk Yerussalem yang beragama Islam dan Yahudi dibunuh, dan ‘inkuisisi’ yang membantai Islam dan Yahudi di Spanyol, merupakan beban sejarah yang hingga saat ini menjadi beban sejarah yang sulit dilupakan oleh sebahagian masyarakat muslim.
Pada saat bersamaan Turki Usmani yang mengambil tampuk kekuasaan dari tangan orang Arab, menambah daftar ketegangan ini dengan melancarkan serangan baru ke Eropa. Tak kurang dari lima abad mereka menjajah Eropa Tenggara, menghancurkan Romawi Timur, dan dua kali (1529 dan 1683) mencoba masuk ke pekarangan Eropa Barat dengan mengepung kota Wina (Austria). Hasilnya, muncul persepsi pada masyarakat Barat bahwa Islam ‘agama pedang’, dijiwai semangat jihad yang buta. Sebuah persepsi yang terus berlanjut hingga sekarang, terutama oleh maraknya kasus-kasus terorisme dan bom bunuh diri dalam beberapa dekade terakhir.
Pada abad ke-18 terjadi arus balik. Era kolonialisme yang cetuskan terutama oleh Inggris dan Prancis berhasil menguasai sebahagian besar negeri-negeri muslim. Dan baru pada pertengahan abad ke-20 negeri-negeri tersebut berhasil meraih kemerdekaannya kembali. Meskipun kolonialisme berbeda dari semangat holy war yang mewarnai Perang Salib, karena ia lebih bermotif ekonomi ketimbang agama, namun kenyataan bahwa kolonialisme memberi ruang bagi penyebaran agama Kristen terhadap negeri-negeri jajahan sulit dielakkan. Pada akhirnya, inipun memberi citra negatif bagi Barat yang oleh Islam kerap diidentikan dengan ‘milisi salib’. Persepsi ini makin kukuh ketika AS dan koleganya menginvasi Afghanistan dan Irak dengan alasan demokrasi (baca: kebenaran).
Analisis
Dari penjabaran sejarah yang sangat sigkat diatas, dapat kita analisis makna jihad dan pergeserannya dalam politik Islam.
a.                           Jihad dalam artian sempit (perang) pada masa Nabi adalah sebagai reaksi dari atas penyerangan dari orang-orang Yahudi dan Nasrani ketika Nabi diusir dari Makkah.
b.                          Perang pada masa sahabat bertujuan sebagai ekspansi Islam kenegara-negara tetangga dengan asumsi jika Negara itu dikuasai maka penyebaran Islam akan mudah.
c.                           Jihad (perang) masa setelah khulafaurrasidin yaitu masa Muawiyyah dan Abbasiyah juga berorientasi pada ekspansi Islam.
d.                          Jihad pada masa sekarang timbul karena reaksi atas penindasan yang dilakukan oleh kaum kristiani (barat) dan penegakkan terhadap amar ma’ruf nahi munkar. Seperti bob Bali dan gedung Word Trade Center (WTC).
Dari  masa Nabi sampai sekarang ternyata terdapat pergeseran makna jihad dalam politik Islam. Peperangan yang dipimpin Rosulullah bisa disebut sebagai jihad karena mereka telah diperangi ( dalil yang digunakan: Allah SWT berfirman : “ Telah diizinkan ( berperang ) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka teah dianiaya.). Berbeda dengan peperangan pada masa sahabat dan tabi’in dan seterusnya, lebih condong pada penyebar luasan kekuasaan Islam dengan tujuan penyebaran Islam. Jihad masa sahabat lebih menitikberatkan pada jihad menyebarkan agama Allah [(dalilnya . Nabi Muhammad SAW bersabda, “Berjihadlah kamu melawan orang-orang musyrik dengan hartamu, jiwamu dan lisanmu.(Riwayat Abu Daud)], bukan membela Agama Allah yang tertindas. Dalil yang digunakan untuk mengatakan bahwa peperangan (dalam rangka ekspansi Islam) tersebut adalah sebuah jihad, juga sudah berbeda dengan dalil yang digunakan Nabi ketika perang badar.
Sedangkan makna jihad yang terjadi akhir-akhir ini seperti yang dilakukan al-qaida atau Jama’ah Islamiyyah adalah anggapan mereka bahwa ummat Islam sekarang sedang terancam bahaya, seperti peperangan yang terjadi dipalestina yang mengorbankan ribuan ummat Islam, mereka juga melihat misionaris yang dilakukan oleh barat kini semakin meraja lela, sedang dalam konteks Indonesia munculnya tempat-tempat maksiyat yang bertambah banyak, dan jika itu dihanurkan berarti itu adalah salah satu perbuatab amar ma’ruf nahi munkar.
Berdasarkan konsep umum Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam, maka jihad bukan hanya untuk membela Islam dan umatnya, atau untuk menjaga kepentingan mereka saja.  Akan tetapi ia juga adalah untuk membela keadilan bagi manusia sejagat.  Berdasarkan firman Allah yang bermaksud :
“ … dan sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian manusia dengan sebahagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah.  Sesungguhnya Allah pasti akan menolong orang yang menolong (agama)Nya.  Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.”(Al-Haj : 40).
            Jika ada sekelompok penganut agama lain yang dizalimi dan ditindas, umat Islam adalah lebih utama untuk bangkit membela mereka, menyuarakan suara mereka dan membebaskan mereka dari kezaliman itu akan tetapi walaupun Islam tidak sependapat dengan aqidah agama lain, namun Islam tetap menghormati kehidupan beragama.

Sunday, April 27, 2014

Merencanakan Masa Depan dengan Instropeksi

Inilah aku

1.    ketidak puasan mengenai hidup saya saat ini:

  • selalu kalah
  • terkekang oleh kemauan orang tua
  • keuangan yang dari hari ke-hari minus terus
2.    kehidupan ynag saya inginkan

  • sukses dalam segala hal
  • bebas dari kekangan /aturan-aturan dari siapa saja termasuk orang tua
  • keuangan yang lancar

3.    tujuan atau impian ynag ingin say capai 5 tahun mendatang
  • lulus S2
  • dapat kerja dengan gaji memadai
  • pacar yang cantik dan setia
      4. tujuan yang masih belum dicapai mengapa
  • punya kendaraan untuk transportasi karena ortu pelit
  • uang yang cukup karena aku terlalu boros
  • IP rendah karena malas
5.yang bisa membuat saya bahagia
  • uang yang cukup
  • berkencan dengan pacar yang saya cintai
  • teman yang banyak
  • dekat dengan TUHAN
6. uang  yang ingin saya kumpulkan 10 tahun yang akan datang
  • mobil
  • rumah
  • dan tabungan di bank
7. orang yang membantu saya dalam proses sukses
  • istri
  • orang tua atau saudara sekeluarga
  • temen-teman dekat
8. yang menghalangi pencapaian tujuan atau impian
  • kemalasan
  • kebodohan
  • orang lain yang jahil
9. jika saya mempunyai pendapatan 10 kali lipat dari sekarang maka saya akan :
  • kursus
  • beli kendaraan
  • beli buku untuk mendukung study saya
  • saya tabung untuk masa depan
10. untuk mencapai tujuan saya harus mengubah secepat mungkun
  • rasa malas
  • sifat pemalu
  • kurang Pe-De
  • sifat boros
11. sekiranya saya mempunyai 6 bulan lagi untuk hidup maka impian yang
pertam kali saya inginkan adalah:
  • punya anak laki-laki untuk meneruskan keturunan saya
  • Taubat nashuha
     12. menejemen waktu saya kurang baik karena:
  •  penagruh teman
  •  malas
  •  kurang tahu cara memeneg waktu
     13. hubungan kemanusiaan saya masih belum mencapai tahap paling baik karena
  •  saya suka marah-marah
  •  sombong
  •  pemalu
  •  cuex
    14. kesehatan saya masih belum mencapai tahap yang     terbaik karena:
 suka begadang
  •  malas berolah raga
  •  banyak merokok
  •  makanan kurang bergizi
  •  acuh dengan kesehatan

IMPIAN MENJADI KENYATAAN


Tanggal: 5 Maret 2004


1.    kekuatan saya adalah:

mempunyai semangat untuk menjadi orang sukses dan sedikit modal dasar untuk  meraihnya

2.    kelemahan yang harus segera saya ubah:

menghilangklan segera rasa malas, pemarah, dan sifat buruk yang lain

3.    karir dan bisnis ang paling menarik saya:

pengusaha dan pegawai negeri

4.    ilmu pengetahuan yang harus saya kuasai

ilmu hukum islam dan Umum dan ilmu ekonomi

5.    seminar atau diskusi dan buku yang harus saya ikuti dan baca enam bulan ini:

buku-buku hukum dan seminar tentang hukum

6.    misi saya:

membuat scedule kegiatan yang harus saya laksanakan

7.    perubahan yang harus dilakukan sekarang

membuang sifat-sifat buruk

8.    prinsip kesuksesan utama saya

kalau tidak sekarang kapan lagi…….?

9.    komitmen sukses saya:

saya berjanji akan penuhi janji yang saya buat…..

Saya benar-benar lupa telah menulis semacam itu. Dan ketika saya buka-buka folder, tepat sudah 10 tahun berlalu. Kenyataannya, alhamdulillah, hampir sebagian besar keinginan yang saya tulis benar-benar saya rasakan dan alami sekarang. Saya sudah punya istri, sudah punya rumah sendiri, punya dua anak laki-laki, punya mobil, dan sudah punya pekerjaan.