Saturday, April 26, 2014

Hak dan Kewajiban Suami Istri



       A.  Nash sekitar hak dan kewjiban suami istri
Nash al-Qur’an yang berbicara mengenai hak dan kewajiban suami istri dapat dikelompokkan menjadi 4: 1. Nash yang berbicara sekitar hak dan kewajiban bersama yaitu al-Baqarah,ayat: 228 dan an-Anisa’ ayat 9. 2. Nash al-Qur’an  tentang mahar yakni; an-Nisa’: 24, hak mahar istri, al-Ahdzab: 50. 3. Nash al-Qur’an tentang nafkah ; at-Talaq ayat: 7, al-Baqarah: 223, an-Nisa’: 34. 4. Nash al-Qur’an yang berkaitan dengan hak istri yang ditolak yakni; at-Talaq:6, al-Baqarah: 236
B.Pandangan Fuqaha’
a.       Madzhab Maliki
Menurut madzhab ini kewajiban suami terhadap istri di antaranya:
Membayar mahar, Berlaku adil kepada istri-istrinya (suami yang poligami)  Mencukupi nafkah keluarga, Menurut Malik, tempat tinggal (suknah) wajib bagi istri dalam semua jenis talaq.
            b.  Madzhab Hanafi
         Adapun hak istri yang sekaligus menjadi kewajiban suami, yakni: 1. mendapat mahar, 2. mencukupi nafkah istri, 3. suami wajib menjaga istri, 4.suami wajib berlaku adil kepada istri-istrinya bagi yang berpoligami. 
      c.  Madzhab Syafi’i
      Syafi’i sepakat dalam beberapa istri mempunyai hak yang sekaligus menjadi kewajiban suami begitu juga sebaliknya di antaranya mendapatkan mahar, mendapat giliran malam, mendapatkan nafkah.
           d. Madzhab Hambali
   Madzhab ini menjelaskan hak dan kewajiban suami istri yang di bagi dalam 3 jenis yaitu: hak dan kewajiban bersama, hak istri yang menjadi kewajiban suami, hak suami. 
  C. Undang-Undang
   Perundang-undangan Indonesia
Dalam hal per-UU-an  perkawinan di Indonesia ditetapkan 3 kategori tentang hak dan kewajiban suami istri:1. hak dan kewajiban bersama,2. kewajiban suami,3.    kewajiban istri.
Hak dan kewajiban bersama:
1.      menghormati satu sama lain.
Kewajiban suami:
1.      memberi nafkah
2.      membayar mahar
3.      berlaku adil
kewajiban istri:
1.      wajib patuh kepada suami
2.      tinggal di rumah suami
    Perundang-undangan Yordania
Dinegara ini di bagi dalam 3 kelompok: yang menyangkut kewajiban suami yaitu suami wajib membuat hubungan istri dalam kehidupan keluarga dan mempergaulinya dengan baik. Kemudian kewajiban istri yang sekaligus hak suami di antaranya istri wajib patuh kepada suami, tinggal di rumah suami, dan Hak dan kewajiban bersama suami tidak boleh menempatkan saudara-saudaranya di rumah yang dipersiapkan untuk istri kecuali dengan persetujuannya,
             Perundang-undangan Syiria
Kewajiban suami di antaranya: wajib menyediakan akomodasi, tidak boleh menjadikan dua istri tinggal dalam satu rumah tanpa ada persetujuan, bagi suami yang poligami wajib menyediakan akomomodasi secara adil kepada para istri-istrinya.,suami tidak memperbolehkan saudaranya tinggal bersama istrinya, kecuali anak kecil yang belum baligh dan tidak mengganggu kehidupan rumah tangga. Adapun kewajiban istri adalah:wajib bepergian kepada suami, kecuali ada dalam taklik talak yang menyebutkan sebaliknya,atau ada alas an untuk tidak ikut.
     Perundang-undangan Tunisia.
Pada (pasal 23 dan 24) yang mana sumi harus mempergauli istrinya dengan sopan dan membuat kehidupan keluarga yang bertanggung jawab dan menghindari perlakukan kasar, suami harus menyediakan istri dan anak-anak sesuai dengan kemampuannya dan kondisinya.
           Perundang-undangan Maroko
Kewajiban bersama diatur dalam pasal 34 sedang pasal 35 menyangkut hak istri dari suaminya pasal 36 mengatur hak suami.
            Perundang-undangan Aljazair
Dalam UU bab 4 bagian 1 pasal 36-39 aljazair menyebutkan, di antaranya menyangkut kewajiban bersama, kewajiban suami dan hak istri.
         Perundang-undangan Yaman 
Dalam uu no 20 1992 pasal 40, 41 dan pasal 42 yang menyebutkan suami yang poligami tidak boleh memaksa istri-istrinya untuk tinggal satu rumah.