A. Nash
sekitar hak dan kewjiban suami istri
Nash al-Qur’an yang berbicara mengenai hak dan kewajiban
suami istri dapat dikelompokkan menjadi 4: 1.
Nash yang berbicara sekitar hak dan kewajiban bersama yaitu al-Baqarah,ayat: 228
dan an-Anisa’ ayat 9. 2. Nash
al-Qur’an tentang mahar yakni; an-Nisa’:
24, hak mahar istri, al-Ahdzab: 50. 3.
Nash al-Qur’an tentang nafkah ; at-Talaq ayat: 7, al-Baqarah: 223, an-Nisa’:
34. 4. Nash al-Qur’an yang berkaitan
dengan hak istri yang ditolak yakni; at-Talaq:6, al-Baqarah: 236
B.Pandangan Fuqaha’
a.
Madzhab
Maliki
Menurut madzhab ini kewajiban suami terhadap istri di
antaranya:
Membayar mahar, Berlaku adil kepada
istri-istrinya (suami yang poligami)
Mencukupi nafkah keluarga, Menurut Malik, tempat tinggal (suknah) wajib
bagi istri dalam semua jenis talaq.
b. Madzhab Hanafi
Adapun hak istri yang sekaligus menjadi kewajiban suami, yakni: 1. mendapat
mahar, 2. mencukupi nafkah istri, 3. suami wajib menjaga istri, 4.suami wajib
berlaku adil kepada istri-istrinya bagi yang berpoligami.
c. Madzhab Syafi’i
Syafi’i
sepakat dalam beberapa istri mempunyai hak yang
sekaligus menjadi kewajiban suami begitu juga
sebaliknya di antaranya mendapatkan mahar, mendapat
giliran malam, mendapatkan nafkah.
d.
Madzhab Hambali
Madzhab ini menjelaskan
hak dan kewajiban suami istri yang di bagi dalam 3 jenis yaitu: hak dan
kewajiban bersama, hak istri yang menjadi kewajiban suami, hak suami.
C.
Undang-Undang
Perundang-undangan
Indonesia
Dalam hal per-UU-an
perkawinan di Indonesia ditetapkan 3 kategori tentang hak dan kewajiban
suami istri:1. hak dan kewajiban bersama,2. kewajiban suami,3. kewajiban
istri.
Hak dan kewajiban bersama:
1. menghormati satu sama
lain.
Kewajiban suami:
1. memberi nafkah
2. membayar mahar
3. berlaku adil
kewajiban istri:
1. wajib patuh kepada suami
2. tinggal di rumah suami
Perundang-undangan Yordania
Dinegara ini di bagi dalam 3 kelompok: yang menyangkut kewajiban
suami yaitu suami wajib membuat hubungan istri dalam kehidupan keluarga dan
mempergaulinya dengan baik. Kemudian kewajiban istri yang sekaligus hak suami
di antaranya istri wajib patuh kepada suami, tinggal di rumah suami, dan Hak
dan kewajiban bersama suami tidak boleh menempatkan saudara-saudaranya di rumah
yang dipersiapkan untuk istri kecuali dengan persetujuannya,
Perundang-undangan
Syiria
Kewajiban suami di antaranya: wajib menyediakan
akomodasi, tidak boleh menjadikan dua istri tinggal dalam satu rumah tanpa ada
persetujuan, bagi suami yang poligami wajib menyediakan akomomodasi secara adil
kepada para istri-istrinya.,suami tidak memperbolehkan saudaranya tinggal
bersama istrinya, kecuali anak kecil yang belum baligh dan tidak mengganggu
kehidupan rumah tangga. Adapun kewajiban istri adalah:wajib bepergian kepada
suami, kecuali ada dalam taklik talak yang menyebutkan sebaliknya,atau ada alas
an untuk tidak ikut.
Perundang-undangan
Tunisia.
Pada (pasal 23 dan 24) yang mana sumi harus mempergauli
istrinya dengan sopan dan membuat kehidupan keluarga yang bertanggung jawab dan
menghindari perlakukan kasar, suami harus menyediakan istri dan anak-anak
sesuai dengan kemampuannya dan kondisinya.
Perundang-undangan Maroko
Kewajiban bersama diatur dalam pasal 34 sedang pasal 35
menyangkut hak istri dari suaminya pasal 36 mengatur hak suami.
Perundang-undangan Aljazair
Dalam UU bab 4 bagian 1 pasal 36-39 aljazair menyebutkan,
di antaranya menyangkut kewajiban bersama, kewajiban suami dan hak istri.
Perundang-undangan Yaman
Dalam uu no 20 1992 pasal 40, 41 dan pasal 42 yang
menyebutkan suami yang poligami tidak boleh memaksa istri-istrinya untuk
tinggal satu rumah.